وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Bahasa Indonesia
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
Tafsir Jalalayn
(Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik/bermanfaat sampai ia dewasa dan penuhilah janji) jika kalian berjanji kepada Allah atau kepada manusia (sesungguhnya janji itu pasti akan diminta pertanggungjawaban)nya.
Quraish Shihab
Janganlah kalian menggunakan harta anak yatim kecuali dengan cara yang paling baik untuk mengembangkan dan menginvestasikannya. Lakukan hal itu terus sampai anak-anak itu dewasa. Bila mereka sudah dewasa serahkanlah harta itu. Peliharalah setiap janji yang kalian berikan. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban orang yang tidak menepati janji dan akan membalasnya.
: