إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Bahasa Indonesia
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Tafsir Jalalayn
(Kecuali terhadap istri-istri mereka) (atau terhadap budak yang mereka miliki) yakni hamba sahaya wanita yang mereka tawan dari peperangan (maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela) bila mereka mendatanginya.
Quraish Shihab
Kecuali dengan cara perkawinan yang sah atau pemilikan budak(1). Mereka tidak dilarang melakukan hal itu. (1) Pada zaman dahulu perbudakan adalah sesuatu yang lumrah. Seorang laki-laki bebas memilih berapa saja dari budak yang dimiliki untuk dijadikan istri. Islam membolehkan perbudakan akibat perang yang dibenarkan agama, apabila pihak musuh melakukan hal yang sama. Hal ini berdasarkan pada asas perlakukan setimpal. Apabila pihak musuh tidak melakukan perbudakan, umat Islam pun dilarang melakukannya.
: